Contact us now
+6289-774455-70

Hukum Transaksi di Masjid

ayat hari ini serial kaya miskin 45Ada yang mengatakan melakukan transkasi (jual beli dsb) dilarang dilakukan di masjid. Juga takmir yang mengumumkan kehilangan barang di masjid.

“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.” Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, “Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.” HR. (HR Tirmidzi no. 1321).

Kalau dilarang, berarti tidak bisa bisa order OJOL untuk pulang? Juga lainnya? Tidak boleh pula mengumumkan barang ketinggalan di masjid?

Simak jawaban gamblang, detil dan kronologis dari pakar hadits yakni dosen UINSA dan Al Imam Mohamed Ibn Saud Islamic University Riyad, Dr. ZAINUDDIN MZ, Lc, MA. Juga pembahasannya tentang berbagai topik aktual lain di sini.

Selamat hari Jumat, hari penuh berkah. Semoga Allah memberi keberkahan kita semua.
Subscribe: http://bit.ly/enerlife

One Comment - Leave a Comment
  • Leave a Reply